Perbedaan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata dan Pidana !
Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim menggunakan pendekatan yang berbed…
Read more
Perbedaan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata dan Pidana !
Kantor Hukum Adv. Walia Rahman, S.H. adalah Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, berpengalaman baik dalam perkara Pidana maupun Perdata, penyelesaian perkara baik secara litigasi dan non-litigasi. Domisili Kantor Provinsi di Aceh, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Takengon, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Simpang Tiga Redelong, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, dan Simeulue.